detiknews Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPR, Ade Komarudin dan istrinya, Netty Marliza, Senin (3/7), dalam kasus proyek KTP elektronik.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Akom itu bersama istrinya bakal diperiksa penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri dalam proyek KTP elektronik.
detiknews Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/7).
Dalam mengusut kasus tersebut, pihaknya bakal memeriksa sejumlah anggota DPR saat proyek tersebut bergulir. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pembahasan anggaran, pertemuan atau indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak
detiknews Sejumlah anggota DPR yang saat itu kita pandang mengetahui atau diduga mendapatkan aliran dana atau untuk pendalaman informasi lain yang relevan, direncanakan akan diperiksa," katanya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto, nama Akom disebut menerima uang sebesar US$ 100.000. Namun, Akom berulang kali membantah menerima dana tersebut. detiknews
No comments:
Post a Comment